Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran. Dalam upaya implementasi aturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menciptakan Inovasi JAS KAKAK (Kerja Sama Percepatan Layanan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian) sebagai program percepatan proses penerbitan akta kelahiran dan/atau akta kematian bagi masyarakat yang melahirkan dan/atau meninggal di Rumah Sakit/Yayasan/Pihak Ketiga yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil.
Pelayanan yang efektif dan efisien selalu menjadi target utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen administrasi kependudukan, maka dari itu sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan dan mengurus dokumen kependudukan salah satunya menggandeng beberapa Rumah Sakit yang terjalin dalam program Perjanjian Kerjasama Pelayanan. Melalui inovasi JAS KAKAK (Kerja Sama Percepatan Layanan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian) ini dapat mempercepat dan memudahkan dalam memberikan pelayanan administrasi penduduk kepada warga Kota Semarang, dan dapat meningkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kota Semarang. sebagai program percepatan proses penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat yang melahirkan di rumah sakit, klinik bersalin, dan praktik bidan mandiri di Kota Semarang yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil.
Saat ini inovasi JAS KAKAS sudah di tahap Implementasi sejak tahun 2019 yang semula Kerja Sama Percepatan Dokumen 3in1 telah dilakukan pengembangan di tahun 2022. Terdapat perbedaan dengan yang sebelumnya yaitu pada tahun 2019 pengajuan dokumen kependudukan oleh Admin Rumah Sakit secara langsung datang ke kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Namun telah di kembangkan di Tahun 2022 yaitu pengajuan dokumen kependudukan Admin Rumah Sakit melalui SiDnOK. Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan Rumah Sakit ini sangat dirasakan manfaatnya oleh berbagai pihak baik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, pihak Rumah Saki/Yayasan, dan masyarakat yang melahirkan atau meninggal di Rumah sakit karena tidak perlu mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, karena secara langsung akan di urus oleh admin yang ditunjuk pihak Rumah Sakit untuk mengajukan permohan Dokumen Kependudukan.
Tujuan dari inovasi ini diharapkan dapat : Untuk menciptakan pelayanan yang dapat mempercepat dan memudahkan dalam memberikan pelayanan administrasi penduduk kepada warga Kota Kota Semarang melalui Mitra/Rumah Sakit/Yayasan/Pihak Ketiga; Mewujudkan pemenuhan kepemilikan Dokumen kependudukan yaitu Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KIA, KK) dan Akta Kematian (Akta Kematian, KK, KTP Pasangan) Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran dan akta kematian
Manfaat dari Inovasi ini adalah : Peningkatan coverage sekota Semarang dalam pencatatan Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Percepatan penyelesaian pencatatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian atas kerjasama yang terjadi melalui inovasi JAS KAKAK.
Melalui inovasi JAS KAKAK ini Disdukcapil Kota Semarang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 21 rumah sakit, 4 Yayasan Kematian sehingga warga Kota Semarang yang melahirkan di 25 mitra/rumah sakit/yayasan Disdukcapil Kota Semarang tersebut langsung dapat akta kelahiran dan/atau akta kematian.