Dasar Hukum : a. Surat Keputusan Wali kota Semarang Nomor 973/657 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan Kepada Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Berupa Hadiah Dalam Undian "IJOLKE (Rejeki Jajan Dolan Ning Kota Semarang) Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dan Monitoring Pajak Daerah Kora Semarang Tahun 2023 b. Surat Keputusan Wali kota Semarang Nomor 973/981 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 973/657 TAHUN 2023 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan Kepada Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Berupa Hadiah Dalam Undian "IJOLKE (Rejeki Jajan Dolan Ning Kota Semarang) Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dan Monitoring Pajak Daerah Kora Semarang Tahun 2023 Permasalahan : Bapenda Kota Semarang melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang kepada wajib pajak yang ada di Kota Semarang, secara khususnya dalam hal ini pajak Hotel, Restoran dan juga Hiburan. ketiga pajak tersebut pelaporannya menggunakan metoded self assessment yang artinya wajib pajak yang menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Dalam pelaksanaan pemeriksaan Bapenda Kota Semarang seringkali mengalami kendala karena tidak adanya data pembanding. IJOLKE (rejekI Jajan dOLan ning Kota sEmarang) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah Kota Semarang dalam bentuk memberikan penghargaan bagi masyarakat yang telah berbelanja baik di Hotel, Restoran maupun Hiburan yang ada di Kota Semarang. Seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam hadiah undian tersebut dengan cara mengunggah struk/nota/bill penjualan/bill transaksi sebagai bukti atas pembayaran yang dilakukan di hotel, restoran dan hiburan yang di Kota Semarang. Struk yang diunggah tersebut selain digunakan sebagai alat untuk mengundi hadiah, juga digunakan oleh tim pemeriksa Bapeda sebagai data pembanding pada saat melakukan pemeriksaan. selain itu dengan diberikannya hadiah, diharapkan akan juga dapat menambah minat beli dari masyarakat untuk berbelanja di Kota Semarang, khususnya pada hotel, restoran maupun hiburan yang ada di Kota Semarang. Isu strategis : memperoleh data pembanding untuk melakukan pengujian atas tingkat kepatuhan wajib pajak hotel,pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Semarang. Hal tersebut dilakukan dengan cara membandingkan data struk yang diunggah oleh pembeli dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak hotel, restoran dan juga hiburan. Metode pembaharuan : membuat websita yang dapat mewadahi masyarakat dengan adanya struk yang diunggah, BAPENDA Kota Semarang memperoleh data pembanding berupa struk pada saat melakukan pemeriksaan pajak daerah. selain itu BAPENDA Kota Semarang juga memperoleh informasi apabila terdapat data struk dari suatu hotel, restoran maupun hiburan yang baru dan belum pernah terdaftar sebelumnya sebagai wajib pajak di Kota Semarang. Keunggulan dan kebaharuan : sebelum adanya program ini, BAPENDA Kota Semarang mengalami kesulitan dalam mencari data pembanding pada saat melakukan pemeriksaan pajak daerah. setelah adanya program ini BAPENDA Kota Semarang memiliki alat pembanding atas banyak wajib pajak Tahapan inovasi/penggunaan produk meliputi:
1. Perencanaan : Kegiatan perencanaan meliputi assesment kebutuhan apa saja yang diperlukan terkait dengan kegiatan yang akan diadakan. Selain itu juga menentukan timeline kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Perancangan : Dengan memahami pelaksanaan kegiatan sebelumnya, yaitu program Makan Kenyang, kemudian ditentukanapa-apa saja yang mungkin diperlukan pengembangan dari program sebelumnya dan apa saja yang masih tetap dapat diterapkan pada program yang saat ini dilaksanakan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan : Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan fitur aplikasi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh user dan schedule terkait dengan program yang telah direncanakan, kemudian pelaksanaan sosialisasi program kepada Masyarakat sekaligus pelaksanaan Pengundian Hadiah.
4. Evaluasi : Pada tahap ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah dilaksanakan, meliputi rencana perbaikan yang dimungkinkan dilakukan untuk program kedepan.
Mendapatkan tambahan data untuk menguji kepatuhan wajib pajak hotel,pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Semarang dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari masyarakat dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak hotel, restoran dan hiburan yang ada di Kota Semarang
Dengan adanya program Ijolke terdapat beberapa manfaat yang diterima yang dapat dibagi menjadi beberapa kategori 1. Bagi Bapenda Kota Semarang mendapatkan data pembanding untuk mengetahui seberapa jauh jumlah tingkat kepatuhan wajib pajak horel, restoran dan hiburan dalam megnhitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sesuai dengan kondisi sebenarnya; 2. Bagi masyarakat, mendapatkan hadiah atas pembelanjaan yang telah mereka lakukan; 3. Bagi pemilik usaha, dengan adanya program ijolke diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja, sehingga akan dapat meningkatkan penjualan.
terdapat 21.191 Struk yang diunggah oleh wajib pajak sepanjang tahun 2023 yang terdiri atas 1.622 objek pajak dan diunggah oleh 3.104 orang. Data tersebut telah digunakan dalam pemeriksaan pajak terhadap 158 objek dengan nominal temuan kurang bayar pajak sebesar Rp4.098.467.444