Rancang Bangun Perubahan
GIS PASAR
Perkembangan Kota Semarang yang begitu pesat namun belum diikuti dengan penataan pasar yang ada di Kota Semarang terutama terkait data sarana prasarana pasar dan data pedagang aktif yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tersebut. Dinas Perdagangan Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan menyediakan Aplikasi GIS sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menata kegiatan perdagangan di wilayah Kota Semarang.
Dengan adanya sistem ini, pengelolaan lapak dan lingkungan pasar dapat dimonitor melalui Server Center Dinas Perdagangan serta terintegrasi dengan data pedagang di dalam sistem yang ada di Dinas Perdagangan Kota Semarang sebagai pedoman pengambil kebijakan yang terukur dan terarah dalam menyediakan sarana dan prasarana pasar tradisional yang ideal.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pengaturan Pasar.
- Perda Kota Semarang No. 03 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- SK Walikota Semarang Nomor 050/241 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Smart City Kota Semarang.
- SK Walikota Semarang No. 060/71 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Kota Semarang Tahun 2019 - 2024.
- SK Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang No. B/3338/510/V/20221 Tentang Pembentukan Tim Kerja Penataan Pedagang Pasar Pasca Revitalisasi Kawasan Pasar Johar Kota Semarang.
- SK Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang No. 800/3253/V/2021 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pelaksanaan Aplikasi E Pendawa Dinas Perdagangan Kota Semarang.
PERMASALAHAN :
- Adanya Potensi Masalah Jual Beli/ Disewakan Lapak Di Relokasi.
- Adanya Potensi Pedagang Baru yang belum Berizin.
- Adanya 1 (satu) Register dimiliki oleh 2 Orang (terkait jam Operasional Dagang) .
- Adanya Pemilik Ijin yang telah meninggal dunia dan ijin dipegang oleh Anak/ Oleh Orang Lain.
- Adanya Potensi belum terinformasikan lokasi dan data pedagang ke masyarakat kota semarang.
ISU STRATEGIS :
- Zonasi Penataan Tidak Selaras Sesuai Zonasi Basah/ Kering (SNI Pasar Rakyat) Bangunan.
- Penataan Tidak Selaras sesuai kapasitas Rencana Teknis Bangunan/ Okupansi maksimal mengacu peraturan yang berlaku.
- Penataan Tidak Mengacu Pada Arah Kebijakan Rencana Jam Operasional Pasar.
- Klasifikasi dan Data Pedagangan Pasca Penataan Ulang Pasar belum terinformasikan dengan baik ke masyarakat kota semarang
KEUNGGULAN :
- AKUNTABEL
- TRANSPARANSI
- AKURASI
- PRESISI
- UPDATE DATA
Prinsip Penggunaan Aplikasi GIS PASAR :
- Efektik
- Efisien
- Transparansi
- Akuntabal
- Adil
- Akurat
- Mandiri
- Update
TAHAPAN INOVASI :
- PENJARINGAN IDE
- PEMILIHAN IDE
- PEMBUATAN APLIKASI GIS PASAR
- KLARIFIKASI ZONASI PETA SPASIAL
- VERIFIKASI DATA Aplikasi GIS PASAR
- SOSIALISASI APLIKASI GIS PASAR
- ADMINISTRASI PELAYANAN DAN PENGADUAN
- MONITORING DAN EVALUASI GIS PASAR