Kamera Traffic Counting Smart ATCS Dinas Perhubungan Kota Semarang
1. Dasar Hukum dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 202 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang
Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kota Semarang
2. Permasalahan Latar belakang
Lalulintas bergerak dengan sangat fluktuatif tiap waktunya. Penyebab lojakan dan penurunan waktu efektif pengguna jalan dipengaruhi juga oleh setting dan rekayasa lalulintas. Penerapan system lama dalam penghitungan kendaraan yang memerlukan waktu lama dalam penarikan datanya menyebabkan kurang cepatnya penanganan serta antisipasi lalulintas. Selain itu, kebutuhan data untuk Analisa Tingkat lanjut dari penggiat lalulintas lain seperti universitas dan instansi terkait semakin mendesak untuk diberikan data lebih cepat. Sehingga seksi prasarana jalan dirasa perlu untuk membuat trobosan utuk mengatasipasi masalah tersebut.
3. Metode Pembaharuan
Kondisi sebelum adanya inovasi ini pergerakan kendaraan kurang terdata dengan baik sehingga rekayasa lalulintas kurang dapat terantisipas dengan baik Kondisi setelah adanya inovasi ini pergrakan kendaraan dapat terdata dengan baik. Rekayasa lonjakan arus dengan ATCS dapat terakomodir dengan baik.
4. Keunggulan dan kebaharuan
Terpantaunya pergerakan kendaraan Mempercepat penanganan dan rekayasa lalulintas. Sebagai bahan Analisa lalulintas yang berkelanjutan
5. Cara Kerja Inovasi
ATCS Dinas perhubungan kota Semarang melakukan pendataan kendaraan yang melintas secara otomatis menggunakan kamera lalulintas. Petugas ATCS mendapatkan informasi lalulintas per ruas jalan secara realtime untuk antisipasi lalulintas. Dinas perhubungan dan instansi terkait mendapatkan data lalulintas sebagai bahan management rekayasa lalulintas maupun data pendukukung Keputusan lainya. Masyarakat umum baik dari akademisi maupun lebaga terkait dapat menggunakan data untuk kepentingan yang diperbolehkan.
Menghitung volume dan pola pergerakan kendaraan yang melewati ruas jalan di Kota Semarang yang dipasang kamera Traffic Counting sehingga diketahui kepadatan lalu lintasnya dan dapat segera dilakukan evaluasi dan rekayasa lalu lintas sebagai upaya perbaikan.
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan yang didukung data yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggung jawabkan dan mudah untuk diakses
2. Mengetahui Volume dan Pola Pergerakan Kendaraan di Kota Semarang
3. Mengetahui kepadatan arus lalu lintas di Kota Semarang sehingga dapat dilakukan rekayasa lalu lintas
4. Peningkatan Keselamatan Jalan Raya
5. Meningkatkan Efisiensi Transportasi
6. Meningkatkan Produktivitas
7. Meningkatkan Kualitas Hidup
8. Meningkatkan Perencanaan Kota
Data Volume Kendaraan yang Melewati Ruas Jalan Kota Semarang yang Terpasang Kamera Traffic Counting Smart ATCS