loading


Lihat Inovasi Lain

Kanal Pengaduan dan Informasi Pelayanan Publik

KECAMATAN NGALIYAN

I. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
  • Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 800/361 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kota Semarang
I. PERMASALAHAN
Pelayanan informasi merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan dalam memasarkan, memperkenalkan sebuah produk atau jasa, penyampaian informasi yang akurat sangat dibutuhkan sebagai sarana peningkatan pelayanan yang diberikan oleh suatu lembaga atau organisasi baik itu dalam pemerintahan atau swasta. Penyampaian informasi yang akurat dalam hal ini kebenaran atas informasi dapat meningkatkan rasa kepercayaan dan kenyamanan dari konsumen kepada pihak yang menyebarkan informasi. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat, selanjutnya dikembangkan Kanal Pengaduan dan Informasi Kecamatan Ngaliyan menggunakan Wathsapp Pengaduan dan Konsultasi, Layanan ini diharapkan dapat menjadi wadah pertama bagi warga masyarakat, khususnya warga wilayah Kecamatan Ngaliyan untuk menyampaikan keluhan, aduan dan informasi terkait pelayanan publik langsung ke whatsapp pengaduan dan Informasi Kecamatan Ngaliyan. Selain itu, sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi langsung dengan warga
III. ISU STRATEGIS Belum optimalnya informasi layanan di Kecamatan Ngaliyan. Saat ini Kecamatan Ngaliyan dapat dijangkau melalui media sosial instagram, twitter, facebook, serta website yang ditujukan untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pelayanan dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kecamatan Ngaliyan. Dengan adanya kanal aduan ini diharapkan memudahkan warga masyarakat Kecamatan Ngaliyan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan atau mendapatkan informasi seputar pelayanan publik dengan cepat.

IV. Metode Pembaharuan
Kondisi Sebelum : Belum adanya kanal aduan dan informasi pelayanan publik di Kecamatan Ngaliyan
Kondisi Sesudah : Tersedianya kanal aduan dan informasi pelayanan publik sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, aduan dan informasi pelayanan public.

V. Keunggulan 
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kecamatan Ngaliyan
- Meingkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan berbasiskan teknologi informasi
(SPBE)

VI.Tahapan Inovasi
  1. Membentuk SK TIM Petugas Pengaduan dan Petugas Lapangan
  2. Membuat SOP pengaduan
  3. Penyediaan Sarana Prasarana Kanal Pengaduan
  4. Sosialisasi dan implementasi kanal kanal aduan dan Informasi pelayanan public.

 

Mempermudah menjangkau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan yang terjadi di masyarakat , masyarakat juga dapat memberikan kritik saran dan masyarakat bisa memperoleh informasi seputar pelayanan publik dengan cepat.
 

Bagi Masyarakat : Kapan dan dimana aja masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, pengaduan dan menanyakan Inforasi seputar pelayanan publik melalui Whatsapp Pengaduan dan Informasi Kecamatan Ngaliyan dengan menggunakan smartphone.
Bagi Pemerintah Kecamatan : Sebagai acuan dalam meningkatkan layanan dalam melayani masyarakat dan meningkatkan Inovasi pelayaan publik.

Hasil Inovasi : 
- Tersediannya Kanal Pengadual dan Informasi Pelayanan Publik ( Whatsaap Pengaduan dan Konsultasi Kecamatan Ngaliyan)