Setiap penduduk suatu negara pasti memiliki identitas yang melekat pada dirinya untuk menunjukkan bahwa ia merupakan penduduk di negara tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) dan (4) yang berbunyi, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum dan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pemenuhan hak bagi setiap warga negara dilakukan melalui pelayanan publik. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemenuhan hak perlindungan anak sebagai warga negara ialah dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Tujuan diterbitkannya KIA ialah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional hak warga negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang merupakan instansi pelaksana. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam pemenuhan hak warganya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Inovasi yang diterapkan bertujuan agar pelayanan publik lebih berkualitas dan tentunya untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, mudah serta terjangkau bagi masyarakat adalah melakukan program Jemput Bola. Jemput Bola dalam bidang administrasi kependudukan berarti pemberian layanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan salah satunya KIA. Inovasi KIA GOES TO SCHOOL lahir karena permasalahan yang muncul pada layanan KIA (Kartu Identias Anak) karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas untuk anak dalam hal ini yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Tahun 2021 Jumlah anak 0-17 Tahun sebanyak 376.818, capaian KIA 231.138 (61.34% ) target nasional 20%. Tahun 2022 jumlah anak 405.368 kepemilikan KIA 259.110 (63.92%) target nasional 30%.Tahun 2023 jumlah anak 425.131 capaian KIA 286.423 (67.37%) target nasional 40%. Melalui inovasi ini dihadirkan sistem layanan jemput bola secara kolektif melalui Kordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen) yang ada di Wilayah Kota Semarang. Inovasi ini bersifat unik karena langsung menjawab permasalahan yang dirasakan oleh penduduk dan inovatif dengan cara - cara yang baru dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian dokumen kependudukan. Sebelum adanya inovasi KIA GOES TO SCHOOL, warga harus datang ke tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk mengambil hasil dari pelayanan kependudukan. Mengenai hal tersebut seringkali terkendala dengan banyaknya antrian sehingga menghabiskan waktu, jarak tempuh yang jauh, tenaga dan biaya ekstra . Setelah dilakukan inovasi ini, penduduk tidak perlu datang kembali ke tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang karena Petugas akan turun jemput bola mendatangi siswa-siswi sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Semarang. Dalam arti lain, proses pembuatan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara kolektif. Kelompok sosial yang menjadi sasaran Inovasi KIA GOES TO SCHOOL yakni Siswa- Siswi di Sekolah baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Semarang. Dampak Lahirnya Inovasi KIA GOES TO SCHOOL berdampak signifikan capaian kepemilikan KIA meningkat dari tahun 2022 dengan persentase 61.34%,menjadi 67.37% di tahun 2023 dengan jumlah 286.423 anak. Meningkatnya Hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan KIA pada tahun 2023 sebesar 71,07%, tahun 2022 sebesar 83,81% sementara tahun 2023 meningkat menjadi 88,14%. Kesesuaian Inovasi KIA GOES TO SCHOOL dengan kategori yang dipilih adalah poin pertama kategori inovasi Pelayanan Publik yang inklusif dan Berkeadilan berorientasi pada peningkatan akses layanan berkualitas dan terjangkau bagi semua kalangan.
Tujuan inovasi ini adalah untuk : Menarik minat masyarakat yang memiliki anak dibawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas; Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan; Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mewujudkan pelayanan yang aktif, cepat, tepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat; Mendorong pemutakhiran data penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun; Meningkatkan perlindungan dan memberikan hak terbaik bagi anak; Progam ini juga mendukung Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak.
Dengan adanya inovasi KIA GOES TO SCHOOL sangat memaksimalkan cakupan kepemilikan KIA melalui kemitraan dengan Sekolah baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Semarang. KIA GOES TO SCHOOL memberikan banyak manfaat yang diterima masyarakat diantaranya : Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yaitu Kartu Identitas Anak; Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik Masyarakat terhindar dari calo dan pungli.
Hasil inovasi yang dihasilkan adalah meningkatnya jumlah cakupan kepemilikan KIA di Kota Semarang dari tahun 2022 dengan persentase 61.34%,menjadi 67.37% di tahun 2023 dengan jumlah 286.423 anak.