loading


Lihat Inovasi Lain

JEMPOL TIGER JAPRI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;  dan Instansi pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan dalam pelayanan adminstrasi kependudukan (adminduk), sehingga mereka perlu mendapat jaminan serta akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. Seringkali, upaya pendataan itu kerap menemui kendala di lapangan. Salah satunya, keluarga tidak melaporkan kondisi anaknya yang difabel. Padahal, menurutnya, penyandang disabilitas merupakan prioritas pendataan adminduk 2022 ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara layanan publik di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebagai bentuk tindakan afirmatif/kemudahan pelayanan kepada penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, dan cacat mental, maka dilaksanakan inovasi “Jempol Tiger Japri”.

JEMPOL TIGER JAPRI (Jemput Bola Tim Gerak Kerja Cepat dan Responsif) yaitu pelayanan berbasis Jemput Bola (Jempol) oleh Tim Gerak Kerja Cepat dan Responsif (Tiger Japri) dan Tim Penanganan Pengaduan atas pelaporan dan permohonan dari pihak keluarga atau instansi yang berwenang melalui WhatsApp Pengaduan.
 
Sebelum inovasi ini ada, keluarga yang anggota keluarganya tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, dan cacat mental, untuk melakukan perekaman data biometrik KTP-el dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, sehingga membuat enggan dan kesulitan manakala keberadaan tempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Setelah inovasi ini ada, keluarga hanya perlu mengirimkan pelaporan dan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang melalui WhatsApp pengaduan.
 
Inovasi “Jempol Tiger Japri” sudah ada di tahun 2020 tetapi terdapat pembaruan inovasi di tahun 2022, dimana sebelumnya non digital tahun ini sudah ada pembaruan secara digital. Inovasi “Jempol Tiger Japri” memberi kemudahan akses pelaporan dan permohonan fasilitasi layanan Administrasi Kependudukan, sehingga dampak positif yang dirasakan pasti mengena bagi penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri. Melalui kemudahan akses pelaporan dan permohonan dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri sehingga penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif menuju reformasi birokrasi yang “Melayani Masyarakat Tanpa Sekat” dapat terwujud.
 
Tim Gerak Kerja Cepat dan Responsif (Tiger Japri), melakukan pelayanan berbasis Jemput Bola (Jempol) dengan kunjungan ke rumah untuk menyelenggarakan kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berdasarkan pelaporan dan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
 

Inovasi ini mempunyai tujuan utama pengarusutamaan gender bagi penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, dan cacat mental dalam mendapatkan:

  1. kemudahan dalam proses dan mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;dan
  2. mendekatkan aktifitas penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai sebagaimana maksud diatas, maka peningkatan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan dan pengakuan atas penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting melalui penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif menuju reformasi birokrasi yang “Melayani Masyarakat Tanpa Sekat” dapat terwujud.

Pemerintah Kota Semarang.

  1. meningkatkan fasilitas sarana pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. meningkatkan informasi dan pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  3. meningkatkan pengembangan interoperabilitas sistem informasi pelayanan publik antar perangkat daerah.
Lembaga Pengguna/Mitra Disdukcapil
  1. memperoleh informasi atas proses pelaporan dan penerbitan dokumen kependudukan;
  2. memperoleh hak akses pemanfaatan NIK, data kependudukan dan dokumen kependudukan; dan
  3. terjalinnya pertukaran data atau informasi dan saling dapat mempergunakannya dalam penyelenggaraan layanan publik.
Warga Kota Semarang
  1. mendapatkan pemenuhan hak-hak sipil atas kepemilikan dokumen kependudukan; dan
  2. proses pelayanan yang mudah, cepat, akurat dan bebas pungutan.

1. Pembakuan tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan pelayanan administrasi kependudukan berupa Standar Operasional Prosedur Inovasi Pelayanan;
2. Tersedianya sistem pelaporan dan permohonan perekaman biometrik dan penerbitan KTP-el kepada penduduk karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, dan cacat mental secara online berbasis TIK oleh lembaga pengguna;
3. Terlaksananya layanan berbasis Jemput Bola, yakni berupa kunjungan ke rumah dalam melakukan perekaman biometrik dan penerbitan KTP-el; dan
4. Terjalinya sinergitas pelayanan dan pertukaran data atau informasi dan saling dapat mempergunakannya dalam penyelenggaraan layanan publik dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.