Dasar Hukum :
UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perki 1 tahun 2021
Perwal Kota Semarang nomor 25 tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Permasalahan :
a. bahwa upaya percepatan serta peningkatan kualitas pelayanan dalam rangka mendapatkan informasi publik perlu diselenggarakan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
b. bahwa pengelolaan Informasi yang sesuai dengan standar layanan Informasi Publik akan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Badan Publik, serta mewujudkan masyarakat yang informatif guna meningkatkan taraf hidup, pengetahuan dan keahlian masyarakat.
Isu Strategis : Mewujudkan Keterbukaan Informasi di Kota Semarang
Tahapan Inovasi :
Tahun 2019 : PPID Kota Semarang membuat website untuk menyediakan informasi secara berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan.
Tahun 2020 : PPID Kota Semarang menambahkan fitur difabel tools untuk masyarakat difabel dengan harapan akses website bisa semakin mudah dan bisa dipakai oleh semua kalangan. Serta menambahkan fitur SEO Friendly, yaitu Search Engine Optimization dimana informasi yang ada di website mudah di indeks oleh mesin pencarian google, yahoo, etc. Sehingga masyarakat yang belum mengenal website PPID bisa mengakses informasi yang mudah, tepat dan cepat.
Tahun 2021 : Mengembangkan layanan informasi satu pintu untuk masyarakat yang mengajukan permohonan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. sehingga permohonan informasi di Kota Semarang menjadi mudah dalam monitoring.
Tahun 2022 : Penambahan fitur Knowledge Management System, untuk mempermudah manajemen informasi dari Pemerintah Kota Semarang dan badan vertikal yang ada di wilayah Kota Semarang.
Tahun 2023 : Penguatan kelembagaan dengan memperkaya informasi di website PPID terkait layanan publik, informasi berkala, informasi setiap saat, serta merta dan dikecualikan
Alasan : a. bahwa upaya percepatan serta peningkatan kualitas pelayanan dalam rangka mendapatkan informasi publik perlu diselenggarakan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
b. bahwa pengelolaan Informasi yang sesuai dengan standar layanan Informasi Publik akan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Badan Publik, serta mewujudkan masyarakat yang informatif guna meningkatkan taraf hidup, pengetahuan dan keahlian masyarakat.
c. bahwa Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang diperlukan perubahan sesuai dengan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Keunggulan :