Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 17 tahun dan pernah/sudah menikah).
Proses kepemilikan KTP Elekronik lebih komplek, karena warga harus datang sendiri direkam (difoto, di rekam pusat, teknis proses pembuatan KTP Elekronik lebih komplek daripada KTP seluruh sidik jari, iris mata tandatangan secara elektronik), data harus terkirim secara online ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penunggalan baru bisa dicetak. Artinya bahwa untuk cetak KTP Elektronik melalui prosedur yang lebih panjang.
Cakupan rekam KTP-el bagi Pemula di Kota Semarang masih dibawah target yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat. Dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebesar 1.258.645 jiwa di tahun 2021, baru 1.221.597 jiwa atau sebesar 97% yang melakuan perekaman KTP elektronik. Pada tahun 2022 dengan jumlah Wajib KTP sebesar 1.283.608 hanya 1.230.420 atau sebesar 95,8% yang melakuan perekaman KTP elektronik, hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya jarak yang relatif jauh dari rumah penduduk ke tempat perekaman baik karena keterbatasan, fisik/mental bagi kaum difable, biaya maupun waktu. Juga karena kesadaran siswa yang masih rendah untuk rekam KTP-EL dan memiliki KTP-EL tepat di usia 17 Tahun. Faktor- faktor tersebut mempengaruhi cakupan perekaman KTP-el. Sebagian siswa tidak mau untuk meninggalkan pelajaran dan melakukan perekaman KTP-EL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Proses yang lama serta prosedur persyaratan yang banyak membuat siswa tidak mengurus dan melakukan perekaman KTP-EL. Kebanyakan mereka hanya mengurus jika sedang membutuhkannya dan di arahkan oleh orang tuanya masing-masing, sehingga cakupan kepemilikan KTP-EL bagi penduduk pemula juga belum sesuai dengan harapan.
Untuk mencapai target kepemilikan KTP di Kota Semarang, salah satu inovasi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang adalah KADO MBAK ITA (KAnugrahan DOkuMen BAru Kagem Penduduk pItulas Tahun) yaitu bagi warga Kota Semarang yang berulang tahun 17 tahun dan sebelumnya sudah direkam biometrik atau iris mata, akan mendapatkan kiriman KADO MBAK ITA.
Sejak Tahun 2017 telah dilakukan program perekaman disekolah-sekolah baik sekolah swasta maupun negeri. Bagi warga Kota Semarang yang telah berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-EL. Pada usia 17 tahun data rekam KTP Elektronik sudah siap cetak. Hasilnya akan diberikan saat usia 17 Tahun melalui KADO MBAK ITA. Upaya ini sebagai wujud pelayanan prima yang aktif agar penduduk pemula bisa memiliki KTP Elektronik (E-KTP) secara tepat waktu dan mudah. Dengan memiliki KTP elektronik tepat waktu, penduduk wajib yang KTP pemula bisa segera memproses SIM, lebih mudah mengakses dalam pelayanan Perbankan, demokrasi/Pemilu, dan hak hak lainnya sebagai konsekuensi sudah memasuki usia dewasa.
Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 17 tahun dan pernah/sudah menikah).
Proses kepemilikan KTP Elekronik lebih komplek, karena warga harus datang sendiri direkam (difoto, di rekam pusat, teknis proses pembuatan KTP Elekronik lebih komplek daripada KTP seluruh sidik jari, iris mata tandatangan secara elektronik), data harus terkirim secara online ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penunggalan baru bisa dicetak. Artinya bahwa untuk cetak KTP Elektronik melalui prosedur yang lebih panjang.
Cakupan rekam KTP-el bagi Pemula di Kota Semarang masih dibawah target yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat. Dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebesar 1.258.645 jiwa di tahun 2021, baru 1.221.597 jiwa atau sebesar 97% yang melakuan perekaman KTP elektronik. Pada tahun 2022 dengan jumlah Wajib KTP sebesar 1.283.608 hanya 1.230.420 atau sebesar 95,8% yang melakuan perekaman KTP elektronik, hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya jarak yang relatif jauh dari rumah penduduk ke tempat perekaman baik karena keterbatasan, fisik/mental bagi kaum difable, biaya maupun waktu. Juga karena kesadaran siswa yang masih rendah untuk rekam KTP-EL dan memiliki KTP-EL tepat di usia 17 Tahun. Faktor- faktor tersebut mempengaruhi cakupan perekaman KTP-el. Sebagian siswa tidak mau untuk meninggalkan pelajaran dan melakukan perekaman KTP-EL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Proses yang lama serta prosedur persyaratan yang banyak membuat siswa tidak mengurus dan melakukan perekaman KTP-EL. Kebanyakan mereka hanya mengurus jika sedang membutuhkannya dan di arahkan oleh orang tuanya masing-masing, sehingga cakupan kepemilikan KTP-EL bagi penduduk pemula juga belum sesuai dengan harapan.
Untuk mencapai target kepemilikan KTP di Kota Semarang, salah satu inovasi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang adalah KADO MBAK ITA (KAnugrahan DOkuMen BAru Kagem Penduduk pItulas Tahun) yaitu bagi warga Kota Semarang yang berulang tahun 17 tahun dan sebelumnya sudah direkam biometrik atau iris mata, akan mendapatkan kiriman KADO MBAK ITA.
Sejak Tahun 2017 telah dilakukan program perekaman disekolah-sekolah baik sekolah swasta maupun negeri. Bagi warga Kota Semarang yang telah berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-EL. Pada usia 17 tahun data rekam KTP Elektronik sudah siap cetak. Hasilnya akan diberikan saat usia 17 Tahun melalui KADO MBAK ITA. Upaya ini sebagai wujud pelayanan prima yang aktif agar penduduk pemula bisa memiliki KTP Elektronik (E-KTP) secara tepat waktu dan mudah. Dengan memiliki KTP elektronik tepat waktu, penduduk wajib yang KTP pemula bisa segera memproses SIM, lebih mudah mengakses dalam pelayanan Perbankan, demokrasi/Pemilu, dan hak hak lainnya sebagai konsekuensi sudah memasuki usia dewasa.
Adapun tujuan dari inovasi ini adalah :
Ada banyak manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini, yaitu terpenuhinya hak atas identitas penduduk dan hak administrasi kependudukan (KTP Elektronik) tanpa harus meninggalkan waktu belajar di sekolah, sehingga hak atas pendidikan dan mendapatkan pelajaran tetap terpenuhi. Dalam bidang politik, dengan dilaksanakannya inovasi ini, siswa juga terpenuhi hak politiknya, karena dengan memiliki KTP Elektronik, siswa berhak mengakses hak politik seperti mengikuti Pilkada. Selain itu, dengan dilaksanakannya inovasi ini, siswa sudah bisa mengakses pelayanan publik lainnya seperti mendapatkan SIM, Passpor, Perbankan, Jaminan Kesehatan, Transportasi dan yang lainnya secara tepat waktu.
Keluaran dari pelaksanaan inovasi ini diantaranya adalah :