loading


Lihat Inovasi Lain

SIMDAKOP (SISTEM INFORMASI DATA KOPERASI)

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Pada kondisi saat ini, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja pemerintah semakin tinggi. Berbagai kebijakan strategis perlu diambil untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan data dan informasi yang berkualitas menjadi sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan strategis. Karena itu, pengelolaan data dan informasi yang baik merupakan suatu keharusan bagi instansi pemerintah.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, merupakan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam  urusan koperasi dan usaha mikro. Dengan tersusunnya SIMDAKOP (Sistem Informasi Data Koperasi) di Kota Semarang, diharapkan dapat tersedia data dan informasi yang berkualitas secara sistematis dan terorganisir dengan baik, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang.

Aplikasi SIMDAKOP pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang ini dihasilkan dari pelaksanaan serangkaian tahapan proyek perubahan, yaitu pembentukan tim efektif; koordinasi dengan stakeholder terkait, pembuatan surat edaran pendataan koperasi, pendataan dan verifikasi koperasi, pembuatan SIMDAKOP, ujicoba SIMDAKOP, sosalisasi SIMDAKOP, launching SIMDAKOP, monitoring dan evaluasi kegiatan serta penyusunan laporan proyek perubahan.

Kemanfaatan aplikasi SIMDAKOP ini sangat tergantung pada partisipasi dari seluruh unsur Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Untuk itu kedepan perlu dilakukan sosialisasi, monitoring, pemeliharaan dan pengembangan aplikasi secara berkelanjutan agar dapat berperan optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DInas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

  • Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
  2. Peraturan Walikota  Semarang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
  • Permasalahan

1. Structure : Belum tersedia panduan dan pedoman pendataan koperasi

2. People : Belum adanya kesadaran pengelola memberikan data secara patuhnya koperasi

3. Technology : Belum tersedia sistem aplikasi pendataan koperasi

4. Task : Belum adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan terhadap data koperasi

  • Isu Strategis

Isu yang diangkat dalam inovasi ini adalah isu yang bertopik seputar Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Di era sekarang, keterbukaan informasi adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tak terkecuali Pemerintah Kota Semarang. Melalui isu ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berharap inovasi yang dibangun ini bisa menjadi jembatan informasi antara Pemerintah Kota Semarang khususnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk Masyarakat.

  • Metode Pembaharuan

Metode pembaharuan yang dilaksanakan dari inovasi SIMDAKOP adalah :

Kondisi Sebelum

Kurangnya panduan dan pedoman pendataan koperasi

Kurangnya kepatuhan pengelola koperasi dalam memberikan data koperasi

Pendataan koperasi dilakukan secara manual

Kurang akurat dan aktualnya data koperasi di Kota Semarang

Kondisi Sesudah

Tersusunnya panduan dan pedoman pendataan koperasi

Meningkatnya kepatuhan pengelola koperasi dalam memberikan data koperasi

Tersedianya Tehnologi pendataan koperasi yang tersistem sehingga didapatkan data koperasi yang akurat, actual dan akuntabel 

Meningkatnya akurasi dan aktualisasi data koperasi di Kota Semarang

  • Keunggulan dan Kebaharuan

Keunggulan dan kebaharuan dari Aplikasi SIMDAKOP terletak pada databasenya, dimana Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bisa memiliki database koperasi se-Kota Semarang dan bisa diakses kapanpun dimanapun dan oleh siapapun. Dengan adanya software aplikasi yang tersistem akan memberikan kemudahan dalam proses pendataan sehingga nantinya akan didapatkan data yang akurat, actual dan akuntabel serta realtime.

  • Tahapan Inovasi / Penggunaan Produk / Spesifikasi Produk

Tahapan dibangunnya inovasi adalah sebagai berikut :

  1. Pembentukan Tim Efektif (dilaksanakan Minggu ke-1 Bulan Maret 2019
  2. Koordinasi dengan Stakeholder terkait (dilaksanakan Minggu ke-1 Bulan Maret 2019)
  3. Pembuatan surat edaran pendataan koperasi (dilaksanakan Minggu ke-2 Bulan Maret 2019)
  4. Pendataan dan verifikasi koperasi di Kota Semarang (dilaksanakan Minggu ke-2 Bulan Maret 2019)
  5. Pembuatan SIMDAKOP (dilaksanakan Minggu ke-4 Bulan Maret 2019)
  6. Ujicoba SIMDAKOP (dilaksanakan Minggu ke-3 Bulan Maret 2019)
  7. Sosialisasi SIMDAKOP (dilaksanakan Minggu ke-3 Bulan April 2019)
  8. Launching SIMDAKOP (dilaksanakan Minggu ke-4 Bulan April 2019)
  9. Monitoring dan Evaluasi kegiatan (dilaksanakan Minggu ke-4 Bulan April 2019)

Tujuan dari proyek perubahan ini adalah adalah Pendataan koperasi yang tersistem sehingga didapatkan data koperasi yang akurat, actual dan akuntabel, dengan target capaian sebagai berikut :

  1. Capaian Jangka Pendek

Tersedianya SIMDAKOP berbasis Informasi Tehnologi  di Kota Semarang

  1. Capaian Jangka Menengah

Terwujudnya SIMDAKOP terintegrasi dengan website Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang dan berbasis smartphone

  1. Capaian Jangka Panjang

Tersedianya peta digital koperasi di Kota Semarang

Manfaat yang akan dihasilkan dari pelaksanan proyek perubahan ini adalah sebagai berikut :

  • Bagi Pemerintah Kota Semarang

Mendukung Kota Semarang dalam terwujudnya “Semarang Satu Data” khususnya mengenai data Koperasi di Kota Semarang.

  • Bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
  1. Tersedianya data koperasi yang akurat dan aktual.
  2. Mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan actual tentang data koperasi di Kota Semarang
  3. Menumbuhkan hubungan kerjasma yang baik dengan koperasi.
  1. Bagi Seksi Monitoring dan Evaluasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
  1. Mempermudah tugas pendataan koperasi di Kota Semarang
  2. Mempermudah monitoring, Evaluasi dan pelaporan kegiatan koperasi
  3. Menjadi rujukan permintaan data dari berbagai pihak yang memerlukan.
  4. Dapat digunakan sebagai sumber data.
  • Bagi Koperasi
  1. Terdatanya profil koperasi Kota Semarang secara akurat dan aktual
  2. Tersedianya kemudahan untuk memperoleh fasilitasi pembinaan sesuai kebutuhan.

Hasil yang diperoleh dari Proyek Perubahan ini adalah Mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai data Koperasi wilayah Kota Semarang secara real time di Website SIMDAKOP