loading


Lihat Inovasi Lain

Urban Farming Kecamatan Semarang Tengah

KECAMATAN SEMARANG TENGAH

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Semarang No 24 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pemberdayaan Pertanian Perkotaan

PERMASALAH
Peramasalah yang dihadapi oleh Kecamatan Semarang Tengah adalah kondisi kantor yang terlihat gersang dan panas, juga tidak adanya tempat berteduh bagi pengunjung atau warga yang menunggu pelayanan selain di dalam ruangan. selain itu, tidak ada tempat bermain bagi anak - anak yang juga turut menunggu pelayanan. Sehingga Camat Semarang Tengah menginginkan Kantor Kecamatan Semarang Tengah menjadi tempat yang nyaman bagi semua kalangan baik warga yang sedang mengurus perizinan maupun yang hanya sekedar mampir untuk melihat atau bersantai di area Kecamatan

ISU STRATEGIS
Kantor Kecamatan Semarang Tengah merupakan salah satu instansi pemerintahan yang letaknya berada di pusat Kota, sehingga tidak jarang tempat ini menjadi kunjungan atau tempat studi tiru daerah lain. Kantor Kecamatan Semarang Tengah juga memiliki penduduk yang cukup padat meskipun letaknya di tengah Kota. Ada 15 Kelurahan yang masuk ke wilayah ini, sehingga setiap harinya hampir selalu ramai warga yang mengurus dokumen perizinan maupun sekedar berolah raga di sport center yang teletak di depan Kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Hal ini memunculkan ide yang digagas oleh Camat Semarang Tengah yang dijabat oleh Bapak Aniceto Magno Da Silva, AP, S.Sos, SH, MH yang berupaya membuat Kantor Kecamatan Semarang Tengah sebagai kantor yang ramah lingkungan dan ramah bagi semua kalangan, juga menjadi percontohan bagi wilayah lain. Salah satu upayanya yaitu dengan membuat taman urban farming sesuai dengan amanat Walikota Semarang. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Kecamatan Semarang Tengah sebagai percontohan keberhasilan dalam mengelola gerakan pembudidayaan pertanian perkotaan. Hasilnya, Kecamatan Semarang Tengah berhasil mengembangkan taman ini dengan berbagai jenis tamanan yang jarang di temui di perkotaan, seperti strawberi, kubis, cabai, tomat, nanas, sawi, bayam dan lebih dari 40 jenis tamanan lainnya. selain itu, juga ada pepternakan yang berisikan ayam petelur jawa dan ayam arab, serta ikan lele, ikan nila, ikan koi, ikan mujai, ikan kamper, hingga belut yang dapat dikonsumsi. hasil dari taman dan peternakan ini, seringkali digunakan untuk bahan masakan untuk tambahan makanan anak stunting di wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sehingga juga menekan pertumbuhan angka stunting dengan pemberian makanan bergizi seimbang.

METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi ini, Kecamatan Semarang Tengah sangat jarang sekali mendapat kunjungan baik dari dalam maupun luar daerah. Bahkan, warga yang mengajukan pelayanan pun hanya datang dan pergi karena tidak adanya tempat menarik di kantor ini

Setelah adanya inovasi ini, Pemerintah Kota Semarang kerap kali menunjuk Kecamatan Semarang Tengah sebagai rujukan bagi wilayah lain yang melakukan studi tiru. tercatat sudah ada beberapa wilayah baik dari dalam dan luar jawa seperti bali, sulawesi, sumatera, jogja, wonosobo, dan lain sebainya. Selain itu, banyak warga yang setelah mengajukan pelayanan, mampir sejekan ke tempat ini untuk berswafoto maupun belajar dan mencari tahun tanaman - tanaman yang ada di taman urban farming ini

KEUNGGULAN
- Tersedianya tempat untuk berwisata dan belajar pertanian dan peternakan di Kantor Kecamatan Semarang Tengah
- membantu menekan angka stunting melalui hasil panen yang diolah sebagai pemberian makanan tambahan bagi anak stunting
- menjadi percontohan bagi warga untuk mengembangkan dan memanfaatkan lahan sempit untuk pertanian perkotaan
- menjadi tempat studi tiru bagi sekolah, PKK, dan instansi lain

Tujuan inovasi ini adalah menjadikan lahan yang sempit sebagai tempat untuk pertanian, juga mewujudkan tempat pertanian bagi kelompok wanita tani dan kelompok tani milenial di Kecamatan Semarang Tengah. selain itu, juga meningkatkan nilai Kecamatan Semarang Tengah sebagai tempat kunjungan dan studi tiru bagi wilayah lain

Manfaat yang di dapat dari taman urban farming ini yaitu :
- menjadikan lahan sempit sebagai ladang pertanian
- membuat tempat untuk bertani bagi kelompok wanita tani dan kelompok tani milenial
- memanfaatkan hasil panen sebagai pemasukan atau retribusi
- menjadikan tempat untuk kunjungan atau studi tiru

hasil dari inovasi ini yaitu area urban farming yang diisi oleh lebih dari 40 jenis tanaman, peternakan dan perikanan yang dapat digunakan sebagai tempat studi tiru dan hasil panennya dapat di jual dan dibagikan ke warga