1. Dasar Hukum: Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 59) 2. Permasalahan: a. Banyak wajib pajak yang membutuhkan SPPT PBB P2 dengan cepat untuk pengurusan administrasi seperti kepengurusan pelayanan di Dinas Tata Ruang (KRK dan IMB) dan kepengurusan sertifikat (balik nama sertifikat, peningkatan HGB ke HM, dan perpanjangan HGB), b. Terdapat kemungkinan hilang atau rusaknya SPPT PBB P2 di tingkat RT atau RW pada saat proses distribusi, c. Sebagian wajib pajak terlambat atau tidak melakukan pembayaran karena tidak menerima SPPT PBB P2 dan tidak mengetahui jumlah yang harus dibayar, d Tingginya jumlah antrean pada saat melakukan pembayaran PBB P2 dengan jumlah petugas yang terbatas, e. Wajib pajak harus menyediakan waktu dan tenaga untuk melakukan pembayaran dan memperoleh SPPT PBB P2, f. Tidak praktis bagi wajib pajak yang bekerja, memiliki kesibukan lain, atau wajib pajak yang berada di luar kota, g. Wajib pajak dikenakan biaya transfer apabila membayar melalui BI Fast atau melalui bank yang berbeda, h. Risiko kehilangan uang tunai dan adanya uang palsu, i. Tingginya biaya operasional untuk mencetak bukti pembayaran dan SPPT fisik 3. Isu strategis : Perkembangan teknologi di era revolusi industri 5.0 semakin berkembang di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan pesatnya penggunaan internet pada kehidupan masyarakat sehari-hari telah mengubah cara kerja seluruh sektor, termasuk sektor keuangan dalam mempermudah pekerjaan. Beberapa kemudahan perkembangan teknologi ini telah diadopsi oleh pemerintah, khususnya Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang (Bapenda) dengan penggunaan QRIS untuk pembayaran pajak daerah dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara elektronik. 4. Metode pembaharuan : Bapenda Kota Semarang telah mengembangkan inovasi pelayanan online yang dapat membantu wajib pajak dalam mengunduh SPPT PBB P2 yaitu E-SPPT PBB dan fitur yang tercantum di dalamnya untuk pembayaran yang lebih mudah dan cepat secara online dan realtime yaitu QRIS.Dengan adanya aplikasi ini berdampak pada realisasi kenaikan penerimaan pajak daerah dan kepatuhan wajib pajak. 5. Keunggulan dan kebaharuan : Sebelum (3-4 hari kerja): Setelah penetapan PBB P2 tahun berjalan, SPPT fisik akan dibagikan secara bertingkat melalui kecamatan, kelurahan, RT/RW hingga sampai ke wajib pajak melalui petugas sesuai dengan alamat objek pajak . Proses distribusi ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan memiliki kelemahan antara lain SPPT PBB yang rawan hilang dan rusak. Sebelumnya Bapenda telah memiliki situs web yaitu E-Sumpah yang memungkinkan wajib pajak dapat mengajukan salinan secara online mulai dari pendaftaran di akun e-sumpah sampai dengan penandatanganan Kepala Bidang Penetapan. Setelah itu Wajib Pajak diminta untuk mengambil salinan di Pos Pajak Daerah. Sesudah (1-2 menit): Mengajukan melalui E-SPPT Wajib Pajak mengisi formulir dengan lengkap dan benar pada situs E-SPPT. Sistem secara otomatis mencocokkan antara formulir yang didaftarkan oleh Wajib Pajak dengan data SPPT Sistem langsung mengirim SPPT berbentuk PDF ke nomor WhatsApp milik wajib pajak jika data sudah benar dan lengkap 6. Tahapan Inovasi : a.Penetapan tujuan dan sasaran: Tahap ini menentukan apa yang ingin dicapai dengan inovasi e-SPPT PBB, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempermudah akses informasi PBB, atau meningkatkan efisiensi pelayanan PBB. b. Analisis situasi: Tahap ini mengkaji kondisi dan permasalahan yang ada terkait pelayanan PBB, termasuk sistem yang digunakan, sumber daya yang tersedia, dan kebutuhan wajib pajak. c. Penyusunan rencana: Tahap ini menyusun rencana yang detail dan terukur untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Rencana ini harus mencakup strategi implementasi, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan. d. Desain sistem: Tahap ini merancang sistem e-SPPT PBB yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang telah ditetapkan. Desain ini harus mempertimbangkan aspek kemudahan penggunaan, keamanan data, dan integrasi dengan sistem lain. e. Pengembangan perangkat lunak: Tahap ini mengembangkan perangkat lunak e-SPPT PBB berdasarkan desain yang telah dibuat. Perangkat lunak ini harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa bebas dari bug dan berfungsi dengan baik. f. Pengembangan infrastruktur: Tahap ini membangun infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung sistem e-SPPT PBB, seperti server, jaringan, dan perangkat keras lainnya. g. Uji coba: Tahap ini melakukan uji coba sistem e-SPPT PBB kepada sekelompok kecil pengguna untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang mungkin terjadi. h. Peluncuran: Tahap ini meluncurkan sistem e-SPPT PBB kepada seluruh pengguna. Peluncuran ini harus dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada wajib pajak. i. Monitoring dan evaluasi: Tahap ini memantau dan mengevaluasi kinerja sistem e-SPPT PBB secara berkala untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif, efisien dan akuntabel Mendukung program pemerintah dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Tujuan penggunaan QRIS dalam pembayaran PBB P2 antara lain supaya pembayaran lebih efisien (hemat waktu dan tenaga), fleksibel (dapat digunakan di mana saja dan kapan saja), bebas biaya transfer, dapat meningkatkan akurasi dan transparansi proses pembayaran pajak daerah karena terdapat riwayat pembayaran pajak daerah yang tercatat dengan jelas, serta terhindar dari penggunaan uang palsu. Selain itu, pembayaran melalui QRIS juga bertujuan mengurangi biaya operasional dalam pelayanan pajak daerah dikarenakan akan mengurangi penggunaan kertas dan mengurangi penyediaan infrastruktur fisik. Melalui E-SPPT dan QRIS, wajib pajak dapat mengunduh SPPT PBB P2 dan membayar pajak secara online tanpa perlu datang ke pos pelayanan, kecamatan, atau bank. Melalui inovasi ini Bapenda Kota Semarang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan turut serta mendorong implementasi transaksi keuangan digital di Indonesia sehingga dapat menyukseskan salah satu program digitalisasi P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).
Melalui inovasi ini Bapenda Kota Semarang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan turut serta mendorong implementasi transaksi keuangan digital di Indonesia sehingga dapat menyukseskan salah satu program digitalisasi P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah).