loading


Lihat Inovasi Lain

LAYANAN INFORMASI DAN ADUAN SIGAP MAS CAMAT

KECAMATAN GAYAMSARI

DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi

Publik UU No 38 Tahun 2017 tentang inovasi Pelayanan Publik

Perda 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,

Perwal Kota Semarang Nomor 34  Tahun 2017 Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tentang Pelayanan Publik.

Perwal Kota Semarang Nomor 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

 

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

Kecamatan Gayamsari memiliki luas wilayah 526,33 Ha yang terbagi dalam 7 Kelurahan yang mempunyai fungsi sebagai penyedia berbagai pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, dengan wilayah yang luas dan keterbatasan jam pelayanan sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan membutuhkan waktu yang tidak sedikit akan berdampak kepuasan bagi masyarakat. Dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pelayanan publik saat ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk dengan cepat dan mudah mendapatkan dan memperoleh pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah. Hal ini menuntut Kecamatan Gayamsari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat,tepat,akurat,ekonomis serta mudah melalui penggunaan perangkat tehnologi informasi. Masyarakat disabilitas dan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Gayamsari masih terkendala dalam mendapatkan informasi dan akses yang mudah terkait pelayanan publik, potensi pengembangan usaha, dan berbagai program Pemerintah. Inovasi SIGAP Mas Camat yang telah diluncurkan sebelumnya perlu diperluas cakupannya untuk menjangkau dan melayani masyarakat disabilitas dan pelaku UMKM secara lebih optimal.

Isu Strategis :

1. Kurangnya informasi dan akses yang mudah bagi masyarakat disabilitas terkait pelayanan publik, potensi pengembangan usaha, dan berbagai program pemerintah.

2. Peluang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat disabilitas, dan pelaku UMKM untuk meningkatkan inklusivitas dan pemberdayaan ekonomi.

3. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung aksesibilitas dan pemberdayaan masyarakat disabilitas dan pelaku UMKM.

Metode Pembaruan :

1. Pengembangan Menu Disabilitas :

    a. Menyediakan informasi yang komprehensif tentang pelayanan publik yang ramah disabilitas, seperti lokasi kantor yang ramah disabilitas, prosedur pelayanan yang mudah dipahami.  

  b. Memuat informasi tentang berbagai program pemerintah yang khusus ditujukan bagi masyarakat disabilitas.

  2. Pengembangan Menu UMKM :  

   a. Menyediakan informasi tentang berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan UMKM seperti pelatihan, dan pemasaran.

Keunggulan dan kebaharuan :    

 a. Inovasi SIGAP Mas Camat yang diperbaharui akan menjadi aplikasi layanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas,memberikan akses yang mudah bagi masyarakat disabilitas untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang mereka butuhkan.

 b. Aplikasi ini juga akan menjadi platform yang efektif untuk mendukung UMKM.  

 c. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkelanjutan yang tidka hanya berfokus pada pelayanan publik, tetapi juga pada pemberdayaan masyaakat disabilitas dan pelaku UMKM.

Tahapan Inovasi Sigap mas Camat :

1. Kemunculan gagasan

2. Penjaringan gagasan

3. Penentuan inovasi

4. Proses pembuatan inovasi

5. Proses Uji coba

6. Bintek Inovasi

7. Pengembangan inovasi

Karena sifatnya yang online dan bisa diakses dimana saja dan kapan saja, maka Sigap Mas Camat bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kecamatan Gayamsari dalam melakukan aduan, layanan informasi untuk memberikan self service serta menampung kritik sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan dari masyarakat. Menumbuhkan rasa empati kepedulian kepada warga masyarakat Kecamatan Gayamsari yang berkebutuhan khusus (Teman Disabilitas) dalam menerima pelayanan publik. Meningkatkan perekonomian mitra UMKM di wilayah Kecamatan Gayamsari dengan melibatkan di berbagai kegiatan yang ada di Kecamatan Gayamsari.

Sigap Mas Camat ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kecamatan Gayamsari dalam proses informasi/penyampaian aduan/saran/kritik sehingga masyarakat di Kecamatan Gayamsari tidak perlu datang ke Kantor Kecamatan Gayamsari untuk meminta informasi dan menyampaikan aduan terkait, pelayanan publik, kondisi kamtibmas,kondisi fasilitas umum,teman disabilitas,mitra UMKM dan laporan lain yang di rasa perlu disampaikan. Bagi Kantor Kecamatan Gayamsari, Sigap Mas Camat ini mempermudah pimpinan untuk menyerap laporan/aduan/permintaan informasi, teman disabilitas, mitra UMKM yang ada di Kecamatan Gayamsari. Sehingga jika ada permasalahan bisa cepat dan tepat dalam penanganannya. Dalam kurun waktu bulan Oktober 2022 -  Juli 2024 ada 150 informasi/aduan.

Hasil dari inovasi aplikasi yaitu : 1. Mempermudah masyarakat meminta layanan informasi karena dapat dilayani selama 24 jam 2. Mempermudah masyarakat untuk memberikan informasi terkait masalah yang terjadi kepada Camat sehingga akan segera ditindaklanjuti 3. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kurang baiknya pelayanan ataupun permasalahan di lingkungan. 4. Meningkatkan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabiltas. 5. Memperkuat Mitra UMKM 6. Manfaat bagi Masyarakat Umum.